A. Norma
Berhubungan dengan kita sering mendengar istilah hati nurani dan norma. Kedua istilah memang dapat membantu pemahaman kita tentang ukuran moral. Secara singkat dapat dikatakan bahwa hati nurani menyediakan ukuran subjektif, sedangkan norma menunjukan ukuran objektif. Baik subjektif maupun objektif mengandung ukuran yang benar atas moralitas manusia. Dengan kata lain, hati nurani memberitahukanku mana yang benar sedangkan norma ditunjukan untuk kepada semua orang yang benar itu. Norma-norma dapar keliru atau kurang tepat dirumuskan, namun pada umumnya dimaksudkan untuk membantu hati nurani dalam mencari kebaikan moral. Untuk lebih jelasnya saya eci sekedar memberikan penjelasan tentang norma.
Pengertian dari norma adalah kaidah atau pedoman atau aturan atau ketentuan untuk mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sejaterah. Tetapi masih ada segelintir orang yang melanggar norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, pergaulan, ekonomi dan lain-lain. Berbeda dengan istilah-istilah sebagai berikut :
· Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan atau perbuatan yang diulang-ulang karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting.
· Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
· Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal istilah peraturan perundang-undangan.
Adapun macam – macam norma yang berlaku dalam masyarakat yakni :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama yang kita percayai. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama dan cenderung kurang menghargai akan adanya keyakinan seseorang terhadap tuhan-nya.
2. Norma Kesusilaan
Adalah suatu norma yang didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Contohnya : dengan melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan dimana sanksi yang akan dikenai sesuai dengan peraturan di negara tersebut.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku cara berlaku di lingkungan masyrakat. Cara berpakaian dan berbicara adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain sehingga cenderung melupakan kebiasan yang telah lama diriwayatkan dari dahulu hingga sekarang. Misalnya kegiatan acara selamatan kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Misalnya melanggar rambu-rambu lalu lintas, pemaksaan terhadap hak seseorang dan lain-lain.
B. Etika
Etika dimulai ketika manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi, karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia
Sedangakan arti etika itu sendiri berasal dalam bahasa Yunani kuno adalah Ethikos artinya timbul dari kebiasaan. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Jenis - jenis etika terbagi menjadi tiga bagian utama yakni :
1. Etika Filosofis adalah secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika ini termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika : Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
2. Etika Teologis adalah Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis di dalam Etika Kristen misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Illahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
C. Prinsip – prinsip Etika Bisnis
Bisnis memeang punya etika. Namum bila bisnis punya etika, maka pertayaan yang tersirah adalah manakan prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam kegiatan bisnis. Apakah prinsip itu berlaku secara universal, terutama mengingat kenyataan mengenai bisnis global yang tidak mengenal batas negara bangsa dewasa ini ?Demikian pula bagaimna caranya agar prinsip-prinsip tersebut bias operasional dalam kegiatan bisnis. Inilah beberapa pertayaan yang tersirat dari saya, namun sedikit saya singgung mengenai prinsip-prinsip etika bisnis dahulu.
Secara umum, prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bias dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan system nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Karena itu tanpa melupakan kekhasan system nilai dari setiap masyarakat bisnis, secara singkat saya akan kemukaan tentang beberapa prinsip etika bisnis.
Prinsip-prinsip etika bisnis yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis adalah :
1. Prinsip otonomi yaitu sikap dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukkan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambilnya.
Orang bisnis otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi dalam dunia bisnis. Untuk bertidak secara otonom, di andaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik.
2. Prinsip Kejujuran yaitu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis ( misal kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
Sekilas terdengar aneh prinsip ini, namun kejujuran merupakan sebuah prinsip etika bisnia karena mitos keliru bahwa bisnis adalah kegiatan tipu menipu demi meraup untung yang maksimal. Paling kurang dari tiga lingkup kegiatan bisnis bsa ditunjukan secara jelas bahwa bisnis tidak bias bertahan lama atau berhasil jika tidak didasarkan pada prinsip kejujuran.
3. Prinsip keadilan yaitu bahwa setiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak boleh ada yang dirugikan haknya. Prinsip keadailan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi ekstrnal perusahan maupun internal perusahaan perlu dilakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan dan kepentingannya.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula dalam berbisnis yang kompetitif. Prinsip itu terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Karena Anda ingin untung, Saya pun ingin untung, maka sebaiknya kita mejalankan bisnis dengan saling menutungkan. Maka, dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip integritas moral yaitu prinsip ini merupakan dasar dalam bberbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.
D. Pendekatan Stakeholder
Pendekatan Stakeholder merupaka sebuah pendekata baru yang digunakan, khususnya dalam etika bisnis, belakangan ini mencoba mengintegrasikan kepetingan bisnis disatu pihak dan tuntutan etika dipihak lain. Dalam hal ini, pendekatan Stakeholder adalah cara mengamati dan menjelaskan secara analitis bagaimana berbagai unsur dipengaruhi dan mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis.
Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
Pada umumnya ada dua kelompok stakeholder yakni :
1. Kelompok Primer (Utama) adalah stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing aatau rekan.
2. Kelompok Sekuder (Pendukung) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang terdiri dari kelompok social, media massa, kelompok pendukung, masyarakat pada umumnya, dan masyarakat setempat.
3. Stakeholder Kunci adalah stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten. Yang terdiri dari : Pemerintah Kabupaten, DPR Kabupaten dan Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Yang paling penting diperhatikan pada suatu bisnis tentu sajalah kelopok primer karena hidup matinya, berhasil tidaknya bisnis suatu perusahaan sangat ditentukan oleh relasi yang saling menguntungkan yang dijalin oleh kelompok primer. Disinilah kita menemukan bahwa prinsip etika yakni tempat penerapan yang kongkret dan sangat sejalan dengan kepentingan bisnis untuk mencari keuntungan.
E. Prinsip Etika Utilitarianisme
Ketika dihadapkan dengan apa yang nampaknya seperti dilema moral, selama bertahun-tahun kita sering mencari filsafat yang telah mempelajari baik buruknya, moral dan tidak bermoral. Memang, selama ada pemikiran pasti ada prinsip-prinsip yang menuntun. Konsep Utilitarianisme adalah sebuah prinsip yang sering digunakan sebagai dasar pemikiran bagi perilaku yang harus dibenarkan. Secara singkat, pendekatan ini pada pemikiran etis mengatakan bahwa kebenaran dan kesalahan dari setiap tindakan seluruhnya tergantung pada hasilnya yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Adapun kriteria etika Utilitarianisme adalah :
· Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1. Manfaat , bahwa kebijakan atau tindakan tertentu dapat mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
2. Manfaat terbesar, sama halnya seperti diatas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3. Pertanyaan mengenai manfaat, manfaatnya untuk siapa ? Saya, dia, mereka, atau kita. Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
4. Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yakni tindakan yang baik dan tepat secara moral, tindakan yang bermanfaat besar dan manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
· Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionlitasnya adalah prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas adalah mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas dan etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
· Analisis keuntungan dan kerugian
Etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.
· Kelemahan Etika Ultilitarinisme
a) Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b) Persoalan klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
c) Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d) Variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e) Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f) Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
F. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral, Status Perusahaan dan Argument yang Mendukung dan Menentang Keterlibatan Sosial Perusahaan
Jika kita berbicara tanggung jawab sosial yang disoroti adalah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana perusahaan menjalakan kegiatannya entah masyarakat dalam arti sempitseperti lingkungan yang disekitar perusahaan.
Menurut Milton Friedman tanggung jawab perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab moral tentu bias diarahkan kepada bayak hal yakni kepada dirinya sendiri, kepada karyawan, kepada perusahan dan lainnya. Pengertian lainnya Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan yang berkelanjutan” di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
· Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
· Status Perusahaan, terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics) :
a. Pandangan Legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hokum.
b. Pandangan Legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
· Lingkup Tanggung jawab Sosial
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih modern, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab social perusahaan.
a. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
b. Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
c. Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
d. Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
· Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
c. Biaya Keterlibatan Sosial
d. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
· Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
b. Terbatasnya Sumber Daya Alam
c. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
d. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
e. Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
f. Keuntungan Jangka Panjang
· Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
a. Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
b. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
c. Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
G. Paham Tradisional dalam Bisnis
Ketidak adilan yang merajarela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku binis maka dari itu tuntunan dan relevansinya perlu di lakukan. Paham tradisional mengenai keadilan atas pengaruh Aristoteles secara tradisiona terbagi menjadi tiga yakni :
a. Keadilan Legal adalah menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya : Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama. Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya. Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
1. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
4. Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
b. Keadilan Komutatif adalah Keadilan yang mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif adalah Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
· Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
· Teori Keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya yakni Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali. Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
H. Hak Pekerja
Dalam berkerja untuk seseorang atau organisasi melalui dua cara. Sebagian besar adalah pegawai dan harus memiliki kontrak kerja. Kontrak tersebut kemungkinan untuk jangka waktu tetap, tetapi sebagai orang pegawai anda mendapatkan hal legal yang secara singkat saya rangkum.
Alternatif adalah “kontrak jasa”. Berdasarkan kontrak anda dibayar untuk mengerjakan tugas tertentu dengan imbalan gaji dalam bentuk apapun.dalam situasi tersebut anda bekerja sendiri dan tidak memiliki hak sebagai pegawai. Yang membingungkan, Inland Revenue menggunakan pengertian yang berbeda untuk bekerja sendiri sehingga anda harus selalu bias memahami posisi anda. Adapun hak-hak pekerja yakni :
1. Hak Atas Pekerjaan adalah hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena ;
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil adalah Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
a. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah Memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4. Hak untuk diproses hukum secara sah adalah Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
5. Hak untuk diperlakukan secara sama adalah Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
6. Hak atas rahasia pribadi adalah Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
7. Hak atas kebebasan suara hati adalah Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
I. Whistle Blowing
Dalam litetur etika bisnis berbahasa Inggri bermasalah lebih di kenal sebagai whistle blowing (menipu pluit). Dalam etika, whistle blowing mendapat arti lebih khusu lagi yakni menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi.
Bila pekerja pada suatu perusahaan, seorang karyawan bias mengetahui banyak hal yang mengenai perusahaan yang tidak diketahui oleh pihak lain, bukan saja hal-hal yang bersifat rahasia (trade secret), tetapi juga praktek-praktek yang tidak etis. Jika seseorang karyawan mengetahui terjadi hal-hal yang kurang etis dalam kegiatan perusahaan, apakah ia boleh membawa pengetahuan itu ke luar ? itulah masalah etika yang dimaksudkan dalam hal ini. Dalam hal ini whistle blowing terbagi menjadi dua yakni :
1. Whistle blowing internal adalah pelaporan kesalahan di dalam perusahaan sendiri dengan melewati atasan langsung.
Contohnya : seorang karyawan bawahan melaporkan suatu kesalahan langsung kepada direksi memalui manajer dan kepala direksi.
2. Whistle blowing eksternal adalah pelaporan kesalahan perusahaan peursahaan kepada instansi diluar perusahaan, entah kepada instansi pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi.
Contohnya : karyawan melaporkan bahwa perusahaan tidak memenuhi konstribusi kepada jamsostek atau tida membayar pajak. Disini kita membicarakan Whistle blowing dalam arti eksternal saja, karena hanya pelaporan kesalahan itulah yang menimbulkan banyak masalah etika.
Perlu digaris bawahi bahwa dengan whistle blowing dimaksudkan pelaporan kesalahan perusahaan, bukan pelaporan kesalahan seseorang dalam perusahaan. Contohnya seorang manajer melakukan pelecehan seksual terhadap sekretarisnya dan hal ini diberitahukan ke dunia luar,hal ini bukan termasuk Whistle blowing walaupun disisni terdapat sebuah kasus yang jelas berkonotasi etika.
J. Kontrak Secara Baik dan Adil
Apa arti semua ini bagi karyawan dan pemilik ? keduannya mempunya hak (hal-hal yang menjadi bagian mereka) dan tanggung jawab (kewajiban satu sama lain) kedua pihak sering diatur oleh kontrak. Kontrak adalah sebuah kesepatan tertulis. Kontrak menyebutkan secara nalar dapat diharapkan untuk dilakukan oleh karyawan dan apa yang akan dikerjakan oleh pemilik sebagai imbalanya. Adapun ketentuan-ketentuan kontrak tersebut dianggap adil apabila :
· Kontrak Dianggap Baik Dan Adil bila
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
b. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c. Tidak ada pemaksaan
d. Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
· Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak.
a. Aturan moral dalam hati sanubari
b. Aturan hukum yang memberikan sanksi
· kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan.\
· Kewajiban Produsen
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b. Menyingkapkan semua informasi
c. Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
d. Pertimbangan Gerakan Konsumen
e. Produk yang semakin banyak dan rumit
f. Terspesialisasinya jenis jasa
g. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
h. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
i. Posisi konsumen yang lemah
K. Kewajiban Produsen dan Pertimbangan Gerakan Konsumen
Pada praktiknyan, berbagai kecurangan dalam hal perdangab tetap saja terjadi. Bahkan ada Pameo mengatakan “jika produsen tidak curang, maka akan mati”. Bagaimana masyarakat memandang dalam hal ini ? Pameo seperti di atas merupaka akibat ketiadaan visi yang tidak jelas. Tidak adanya visi yang jelas akan menghancurkan perusahaan itu sendiri. Produsen adalah orang yang professional yang dipercaya dalam menyediakan kebutuhankonsumen sesuai standar yang baik, yang tidak dapat disediakan sendiri oleh konsumen
Adapun hak dan kewajiban produsen yang harus dilakukan dalam hubungannya dengan konsumen, berikut ini disajikan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan hak kewajiban produsen.
Produsen memiliki Hak sebagai berikut :
1) Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukarbarang / jasa yang diperdagangkan (hak bayar)
2) Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik (hak perlindungan)
3) Melakukan pembelaan diri ssepatutnya dalam menyelesaikan hukum sengketa konsumen (hak pembelaan)
4) Mendapat rrehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakibatkan oleh barang /jasa yang diperdagangkan (hak rehabilitasi).
Sedangkan, Kewajiban Produsen adalah :
- Beritikad baik dalam melakukan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan dan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, tidak diskriminatif.
- Wajib menjamin mutu barang / jasa yang diproduksi /diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang / jasa yang berlaku mengenai standar mutu barang dan jasa.
- Memberikan kesempatan pada konsumen untuk mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan atasa barnag yang dihasilkan atau yang diperdangankan.
- Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian penggunaan dan pemanfaatna barang dan jasa yang diperdagangkan.
Gerakan konsumen terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secaratidak fair. Kalau kekuatan ini tidak ditandingi, konsumen akan terus dijejali dengan produk yangrendah mutunya, yang tidak aman, yang merusak lingkungan, pelayanan tidak baik, serta iklanyang penuh dengan trik-trik yang menipu dan merusak nilai budaya dan moral manusia. Gerakan konsumen di Barat juga lahir karena beberapa pertimbangan berikut :
1) Produk yang semakin banyak, di satu pihak menguntungkan konsumen karena merekamempunyai pilihan yang banyak, namun di sisi lain menjadi rumit karena sulit menentukanpilihannya.
2) Saat ini jasa semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskanmana yang benar-benar dibutuhkannya.
3) Pengaruh iklan melalui media massa baik cetak maupun elektronik membawa pengaruhyang sangat besar bagi konsumen.
4) Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara seriusoleh produsen.
5) Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada padaposisi yang lemah.
Semakin beragamnya produk atau jasa yang beredar di pasaran semakin meningkat kebutuhaninformasi agar dapat membantu konsumen untuk mengambil keputusan yang tepat.
L. Fungsi Iklan
Persoalan etis salah satunya adalah memanipulasi publik yang menurut banyak pengamatan berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan. Memanipulasi orang lain entah dengan periklanan atau dengan cara apapun jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Jika kita melihat sepintas buku-buku tentang manajemen periklanan, iklan dilukiskan sebagai antara produsen dengan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum) yakni :
· Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi adalah Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yangsebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkandi pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruhkenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumendapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
· Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum adalah Iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli prodsuk yang diiklankan. Caranya dengan menanpilan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus denga nmaksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain
DAFTAR PUSTAKA
· Hadiwardoyo, Purwa.2010.“Moral dan Masalahnya” Cetakan ke-12 .KANISIUS : Yogyakarta.
· Keraf, Sonny. 2011. “Etika Bisnis Tuntunannya dan Relevansinya” Cetakan ke-16. KANISIUS : Yogyakarta
· Parsons, Patricia. 2007. “Etika Public Relations Paduan Praktik Terbaik”. PT. Glora Angkasa Pratama