Kamis, 31 Maret 2011

Komp.Lembg.Kuangan Perbankan 4

Tugas Komp.Lembaga Keuangan Perbankan
KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jenis kredit :
1 Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2 Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3 Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.
Persyaratan kredit :
1. Tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
2. dapat membandingkan strategi perkreditan strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
3. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
(i) Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
(ii) Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
(iii) Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit :
a. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
b. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
d. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
e. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
f. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
g. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.

Menurut Pasal 2 Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yaitu
1 PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui pihak pertama untuk suatu jumlah maksimum keseluruhan dan pihak melebihi Rp._____ (______Rupiah) waktu kewaktu selama jangka waktu.perjanjian dengan cara penarikan berulang-ulang (revolving basis).
Sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil, PIHAK KEDUA dengan di-administrasikan oleh PIHAK PERTAMA melakukan anjak piutang atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK)yang dapat ditransaksikan secara anjak piutang berdasarkan Perjanjian ini adalah dari wkatu kewaktu tidak melebihi jumlah maksimum fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) sebagaimana di uraikan dalam paragraph di atas dan dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 3 (i) perjanjian ini.
2 Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau kebijaksanaan dari suatu badan pemerintah yang berwewenang. PIHAK KEDUA dilarang atau tidak di perkenankan memenuhi komitmennya, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus segara mengambil alih seluruh fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terhutang kepada PIHAK KEDUA oleh nasabah, berdasarkan permintaan pertama yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
3 Apabila karena suatu sebab, setelah pendatangan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pernjanjian ini sehingga Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) tidak dapat di berikan melalui PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAM wajib membayar setiap kerugian dan biaya-biaya yang timbul dari akibat tersebut kepada PIHAK KEDUA.
4 PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemilihan secara selektif atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat dialihkan dengan cara anjak piutang kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan bahwa pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) ayng dapat di alihkan hanyalah yang tergolong lancar dan mempunyai catatan serta dokumenlah yang tergolong lancar dan mempunyai catatan serta dokumen yang lengkap dan memuaskan PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyampaikan nama-nama dan data-data serta dokumentasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dari setiap pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan di alihkan menurut penilaian PIHAK KEDUA sesuai dengan persyartan dank ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau instasi yang berwenang lainnya, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menolak pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dianjurkan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku dan di tentukan sendiri oleh PIHAK KEDUA.
5 Pemebrian falitas kredit Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian ini dipenuhi.
6 A. PIHAK KEDUAN dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA selaku WAKIL PIHAK KEDUA untuk ;
(i) Menata-usahakan, meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dan jaminan yan diberikan atas pinjaman tersebut ;
(ii) Melaksanakan setiap hak PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) ; dan
(iii) Segala sesuatu yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK).
Dengan kewajiban PIHAK PERTAMA untuk segera memberitahukan setiap tindakan yang dilakuakan sehubungan dengan kuasa tersebut kepada PIHAK KEDUA.
B. PIHAK KEDUA dengan ini menujukan dan mengangkat PIHAK PERTAMA untuk bertindak selaku Wakil PIHAK KEDUA yang akan :
(i) Menata-usahakan, meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan Nasabah ;
(ii) Menata-usahakan, meng-administrasikan seluruh Jaminan yang di berikan sehubungan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa terkecuali.
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima sepenuhnya pengangkatan dan penujukan selaku Wakil PIHAK KEDUA tersebut, khusus dalam berhubungan dengan para Nasabah dan pengelolaan segala sesuatu dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa adanya sutu kewajiban dari PIHAK KEDUA untuk memberikan kepada Wakil PIHAK KEDUA atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam pasal ini.
Pengangkatan sebagai Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal ini hanya akan berkahir sepanjang seluruh kewajiban PIHAK PERTAMA dan atau nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian dan Dokumen Transaksi telah di penuhi dan diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.
C. penunjukan Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan pasal ini dapat diakhiri oleh PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila di anggap perlu atas dasar pertimbangan sendiri, termasuk apabila Wakil PIHAK KEDUA telah baik sengaja maupun tidak sengaja telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana di atur dalam Pasal ini.
Dalam hal ini terjadi pengakhiran tersebut PIHAK KEDUA tau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengambil tugas dan tanggung jawab Wakil PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA
• Umam, Khaerul. “Artikel Analisis Kredit Usaha Kecil dan Menengah”. URL : http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/ . ( Maret 2011)
• Pamungkasih, Rini. 2008. “ 101 Draft Surat Perjanjian dan Kontrak”. Gramedia Mediatam. Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites