Kamis, 31 Maret 2011

Komp.Lembg.Kuangan Perbankan 6

Tugas Komp.Lembaga Keuangan Perbankan
DANA PIHAK KETIGA (DPK)
Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai bank yang dirumuskan oleh para ahli. Namun, secara umum rumusan tersebut mempunyai pengertian dan tujuan yang hampir sama. Salah satu pendapat yang menyatakan bahwa bank adalah badan yang mempunyai tugas utama untuk melakukan penghimpunan dana dari pihak ketiga dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Pendapatan lain menyatakan bahwa bank memiliki tugas menyalurkan dana dari pihak kelebihan dana (surplus) ke pihak yang kekurangan dana (defisit). Dana pihak ketiga atau biasa disebut lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Jenis – Jenis dana pihak ke tiga:
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
a Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
b Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
c Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
a Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
b Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
a. Loyalitas
b. Kewajiban moral
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
a. Rasa aman
b. Kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
i. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
ii. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
iii. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
a) Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
b) Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
c) Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Menyikapi Turunnya Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Perbankan

Ada dua kekhawatiran terhadap kondisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan yaitu :
1. Semakin menurunnya pertumbuhan jumlah DPK contoh akhir juni 2003
2. Semakin besarnya komposisi deposito jangka pendek dalam portofolio liabilities perbankan.
Sesuai data dari Biro Riset Infobank yang dikutip (kompas : 11/9) di jelaskan bahwa pertumbuahan DPK perbankan selama semester pertama 2003 hanya sebesar 0,5 %, yaitu dari posisi Rp.810.4 triliun (januari 2003). Sedangkan DPK perbankan di dominasi oleh depositi jangka pendek (1 dan 3 bulan) mencapai 36.7 % dari DPK. Sementara porsi deposito yang ada di perbankan pada bulan agustus 2003.
Beragam pendapatan mengomentari dua hal tersebut. Nada optimis datang dari para pejabat otoritas monster kite, bahwa pernurunan pertumbuhan DPK perbankan tidak perlu di khawatir kan. Hal ini disebabkan semakin maraknya produk investasi reksa dana berbasis obligasi rekap yang di sponsori oleh perbankan itu sendiri dan akhirnya mampu menyerap sebagian deposito yang ada di perbankan. Selain itu, penuruun DPK tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas pemberian kredit perbankan karena, sebagian liquiditas yang dihimpun perbankan dari DPK belum sepenuhnya mendapatkan tersalur ke sektor riil dalam bentuk kredit.
Sementara di pihak pesimistis, menyatakan bahwa turunya DPK perbankan artinya sebagai mulai turunya kepercayaan masayrakat pada bank akibat beberapa hal antara lain suku bunga simpanan yang semakin rendah, akan dikurangi kecakupan jaminan dalam blaket guarantee clan akan berlakunya Undang-undang Pratikan Pencucian Uang secara lebih ketat. Selain itu, porsi deposito jangka pendek yang sangat dominan di dalam DPK perbankan menunjukan meningkatnya kepercayaan masyarakat karena jika terdapat hal-hal yang tidak menguntungkan terjadi pada bank tersebut,para deposan akan dapat keluar dari bank tersebut secara cepat
Kewajiban-kewajiban Lainnya
Yaitu semua sumber dana yang berasal dana pihak ketiga atau kewajiban kepada pihak ketiga, selain kewajiban berupa simpanan tersebut diatas. Yang termasuk dalam kelompok inidi antaranya adalah semua kewajiban pada pihak ketiga, selain giro, tabungan, dan simpanan berjangka, yang terdiri dari :
Kewajiban segera yang dapat di Bayar
Adalah sebuah kewajiban rupiah yang dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya transfer masuk yang blm dibayar, hasil inkaso keluar yang belum dibayar dan semua kewajiban bank pada Pemerintah Pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban pajak lainnya dimana bank yang bersangkutanbertindak sebagai Wajib Pungt Pajak (WAPU) yang harus segera disetorkan ke Kas Negara.
Surat Berharga yang di Terbitkan
Dalam pembahasan struktur sumber dana pada umumnya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu pertama, Sumber Dana Pihak Ketiga berupa Giro, Tabungan dan Simpanan Berjangka dan Kewajiban segera lainnya. Kedua Sumber DanaPihak Keduayang berasal dari Uangdan Pasar Modal. Ketiga, Sumber Dana Pihak pertama yang berasal dan pemilik berupa setoran modal. Laba yang ditahan, laba tahun berjalandan cadangan umum yang dibentukoleh bank sebagaimodal inti ditambah modah pelengkap yang antara lain adalah evaluasi aset. Khusus untuk perhitungan komponen dana pihak ketiga yang berkaitan dengan perhitungan besarnya Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipelihara oleh Bank, maka surat pengakuan utang jangka pendek dan jangka panjang dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank kepada pihak ketiga bukan Bank, seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan obligasi termasuk dalam kelompok dana pihak ketigauntuk perhitungan besarnya GWM yang harus dipelihara oleh Bank.

Setoran Jaminan
untuk dapat melakukan transaksi seperti L/C (Letter Of Credit) impor, biasa dikenal dengan istilah setoran jaminan impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pihak bank mewajibkan nasabahmya untuk menyetorkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan atas pembukaan L/C (Letter Of Kredit ) atau SKBDN tersebut, hal ini dimaksudkan dalam rangkaprinsip kehati – hatian (prudential banking). Sehinggapada saat nasabah setor, maka setoran ini merupakansumber dana murah bagi bank. Yang dimasukkandalam rekening ini adalah semua setoran pihak ketiga kepada bank untuk keperluan suatu transaksi seperti tersebut diatas termasuk penerbitan bank garansi untuk kepentingan nasabah dalam rangka penangananatau pengerjaan suatu proyek.

Dana Tak berbiaya
Hampir sebagian besar sumber dana bank memiliki beban biaya yang harus ditanggung oleh terutama dana yang berasal dari dana pihak ketiga dan dana pihak kedua, sehingga dapat dikatakan tidak ada dana yang tanpa biaya bagi suatu bank. Namun jika ditelaah lebih mendalam terdapat beberapa jenis dana yang tidak mengandungunsur biaya seperti :
Bentuk tabungan masyarakat. Arti tabungan itu sendiri menurut Undang – Undang no.14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penariknya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu :
 Tabungan masyarakat yang berasal dari keuntungan perusahaan – perusahaan yang langsung ditanamkan kembali didalam usaha – usaha produktif, hal ini mengakibatkan sejumlah modal masyarakat menjadi lebih besar sehingga produksi turut meningkat.
 Tabungan masyarakat yang berasal dari bagian pendapatan dari perorangan, keluarga – keluarga dan dari perusahaan – perusahaan yang tidak dikomsumsikan melainkan di simpan
Adapun sebagian dari simpanan tersebut dapat dipergunakan untuk investasi, pasar modal dan dapat pula dipinjamkan secara besar – besaran kepada pemerintah. Dengan terkumpulnya tabungan dalam berbagai bank, maka terkumpullah dana – dana dalam jumlah yang cukup besar, yang mana dapat membantu dan akan disalurkan kepada sector – sector pembangunan yang memerlukan.
Maka mengingat pentingnya pernana dari pada tabungan masyarakat yang turut ambil bagian sebagai salah satu sumber bagi pembangunan nasional, maka pada tanggal 13 mei 1971 Gubernur Bank Sentral dengan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia NO. Kep.14/G-BI/71 telah membentuksuatu team kerja yang disebut dengan “Team Saving Drive 1971” yang resminya telah bekerja mulai 8 april 1971. Adapun angootanya dari team saving drive 1971 terdiri dari wakil – wakil beberapa bank – bank pemerintah, baik swasta nasional maupun lembaga – lembaga asuransi yang terdiri dari :
 Bank Indonesia
 Bank Bumi Daya

Formula Perhitungan Rasio Pembiayaan dalam Rupiah Terhadap Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah
Dalam penghitungan rasio pembiayaan,dalam rupiahterhadap dana oihak ketiga (DPK) dalam ruoiah adalah sebagai berikut. Jumlah pembiayaan dalam rupiah pada akhir masa laporan pada 2 (dua)masa laporan sebelumnya dibagi dengan jumlah DPK dalam rupiah pada akhir masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya. Kemudian dikalikan 100%.


DAFTAR PUSTAKA
• Haditono, Soetanto. 2007. “Bank Strategy on Funding and Liability”.Elex Media Komputindo. Surabaya.
• ______. “Lembaga Keuangan Bukan Bank”. URL : http://boniephoel.wordpress.com/ . (Maret 2011).

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites