Tugas Komp.Lembaga Keuangan Perbankan
TEKNIK KLIRING
BAB I PENDAHULUAN
Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Jenis – jenis warkat kliring :
1. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan. Contoh : Dari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
2. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan. Contoh : Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
BAB II PEMBAHASAN
Mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Proses pelaksanaan kliring diselenggarakan oleh lembaga kliring Bank Indonesia dengan menyediakan kliring diselenggarakan oleh lembaga klring Bank Indonesia dengan menyediakan tempat pertemuan antara bank-bank peserta. Warkat-warkat klring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit. Didalam kliring ada beberapa warkat dan dokumen yang menjadi pertimbangan dalam pertukarannya. Yaitu terdiri dari :
a. Warkat
Warkat meru[akan alat pembayaran bukan tunai yang di[perhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah cek, Bilyet giro, Wesel bank untuk transfer, Nota debet dan Nota kredit
Semenjak Bank Indonesia-real Time Gross Settlement (BI-RTGS) pada bulan November 200, Bank Indonesia menetapkan maksimum nominal transaksi warkat kredit yang dapat diproses melalui kliring (capping kliring). Hal ini untuk mengurangi resiko system pembayaran yang menggunakan net-settlement dalam kliring. Mulai tanggal oktober 2002 capping kliring adalah Rp. 100.000.000, sehingga warkat kredit dengan nominal Rp. 100.000.000 ke atas harus melalui BI-RTGS.
b. Dokumen
Dokumen kliring merupakan control dan berfungsi sebagai alat antu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari : Bukti penyerahan Warkat Debet klirng penyerehan (BPWD), Bukti penyeraghan Warkat Kredit Klirng Penyerahan (BPWK), Kartu batch warkat debet, Kartu batch warkat kredit, dan Lembar substitusi
Contoh kasus Teknik Kliring adalah sebagai berikut ;
Transaksi Kliring
BANK SITI | BANK KARMAN | |
Cek Tn. A Rp 5.000.000 Cek Ny. B Rp 3.000.000 Cek Tn. C Rp 5.000.000 B/G PT.D Rp 10.000.000 B/G PT.E Rp 10.000.000 | Cek Tn. X Rp 4.000.000 Cek Ny. Y Rp 6.000.000 Cek Nn. Z Rp 10.000.000 B/G PT.K Rp 15.000.000 | |
Nota Kredit Rp 10.000.000 | Nota Kredit Rp 15.000.000 | |
TOLAKAN KLIRING | ||
Cek Tn. A B/G PT. D | Cek Tn. X Cek Nn. Z | |
Hasil Kriling
Bank Siti Bank Karman
-3.000.000 + 3.000.000
-4.000.000 + 4.000.000
-5.000.000 + 5.000.000
-10.000.000 -10.000.000
+6.000.000 -6.000.000
+13.000.000 -13.000.000
-15.000.000 +15.000.000
2.000.000 - 2.000.000
Menang Kliring ; Kalah Kliring
Dari data di atas, jika suatu bank mempunyai deposit sebesar Rp. 100.000.000 dan cadangan Min 8%. Maka masing-masing bank akan mengalami keadaan seperti di bawah ini :
· Bank Siti mampunyai deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada BankI Indonesia sebesar 8% dari dana pihak ke tiga maka, setelah kliring cadangan tersebut menjadi Rp. 13.000.000.
R/K pada BI
Rp. 8.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 13.000.000,-
· Bank Karman Deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada Bank Indonesia adalah sebesar 8% dari dana oihak ke tiga maka, setelah kliring dana bank tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
· R/K pada BI Rp. 8.000.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000 – Rp. 5.000.000= Rp. 5.000.000.
Sehingga cadangan yang dimiliki oleh bank karman kurang dari cadangan minimum yang harus ada di Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Karman harus pijam kepada Bank Siti sebesar Rp. 3.000.000.Di dalam penyusunan Neraca, bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kas
2. R/K pada Bi, R/K pada BI diperhitungkan berdasarkan RR + ER + hasil dari kliring. RR yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah RR = Min 8%. Sedangkan ER merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh bank tersebut.
3. Kredit. Kredit yang disalurkan oleh perbankan terdiri dari dua jenis kredit yaitu kredit komersial dan KUK(Kredit Usaha Kecil). Di dalam duni perbankan KUK telah ditetapkan sebesar 20% dari Deposit. Hal ini diberikan oleh pemerintah agar perbankan tidak memprioritaskan kredit komersial. Hal ini disebabkan karena bunga kredit untuk komersial lebih besar jika dibandingkan dengan KUK, oleh sebab itu perbankan lebih tertarik kepada kredit komersial. Didalam memberikan kredit bank juga harus memperhatikan LDR, LDR max. adalah sebesar 110% dimana 100% dari deposit dan 10% berasal dari modal sendiri.
4. Dan dana pihak ketiga. Sehingga dapat digambarkan sebagai berikut :
Aktiva Passiva
Kas Tabungan
R/K pada BI Giro
Kredit Deposito
Kredit
Pada dasarnya kredit dibagi menjadi 2 yaitu kredit komersial dan KUK (Kredit Usaha Kecil). Kredit komersial adalah kredit yang diberikan kepada bank untuk masyarakat luas. Sedangkan Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp. 250.000.000 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja. Jumlah Loan dalam neraca dapat dihitung sebagai berikut :
Kredit Komersial Rp xxxx
KUK Rp (20% xxxxx) –
Jumlah Kredit Rp xxxxx
Cara Mengihitung Bunga Kredit
i x Harga Bunga x Nominal Saldo
360
Keuntungan perbankan adalah selisih bunga yaitu
Profit = i2 – i1
Keterangan dimana i1 adalah bunga bank yang diberikan kepada nasabah sebagai balas jasa perbankan. Sedangkan i2 adalah bunga yang dibebankan kepada penrima kredit.
BAB III PENUTUP
Simpulan
Proses kliring melibatkan 3 pihak yaitu Bank Siti, Bank karman dan Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara kliring dan mediator karena mediator di antara kedua bank tersebut dan sebagai pusat Bank Indonesia. Keuntungan terbesar dari bank adalah dengan adanya bunga kredit yang diberikan kepada debitor, apabila bank memberikan bunga yang kecil terhadap simpanan masyarakat maka bank akan mendapatkan selisih bunga yang besar apabila bunga kredit tetap atau naik.
DAFTAR PUSTAKA
· Sawitri, Peni dkk. April 2007. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”. Universitas Gunadarma. Jakarta.
· Maret 2011. “Kliring”. URL : http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
· Rangkuman dari mata kuliah Komputerisasi Lembaga Keuangan di pertemuan ke empat
0 komentar:
Posting Komentar