Minggu, 17 April 2011

Komp.Lembg.Kuangan Perbankan 10


Tugas  Komp.Lembaga Keuangan Perbankan

TEKNIK KLIRING

BAB I   PENDAHULUAN
Pengertian Kliring
Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.
Jenis – jenis  warkat  kliring  :
1.       Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan. Contoh  :   Dari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.
2.       Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan. Contoh  : Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.
BAB II   PEMBAHASAN
Mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Proses pelaksanaan kliring diselenggarakan oleh lembaga kliring Bank Indonesia dengan menyediakan kliring diselenggarakan oleh lembaga klring Bank Indonesia dengan menyediakan tempat pertemuan antara bank-bank peserta. Warkat-warkat klring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit. Didalam kliring ada beberapa warkat dan dokumen yang menjadi pertimbangan dalam pertukarannya. Yaitu terdiri dari :
a.       Warkat
Warkat meru[akan alat pembayaran bukan tunai yang di[perhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah cek, Bilyet giro, Wesel bank untuk transfer, Nota debet dan Nota kredit
Semenjak Bank Indonesia-real Time Gross Settlement (BI-RTGS) pada bulan November 200, Bank Indonesia menetapkan maksimum nominal transaksi warkat kredit yang dapat diproses melalui kliring (capping kliring). Hal ini untuk mengurangi resiko system pembayaran yang menggunakan net-settlement dalam kliring. Mulai tanggal oktober 2002 capping kliring adalah Rp. 100.000.000, sehingga warkat kredit dengan nominal Rp. 100.000.000 ke atas harus melalui BI-RTGS.
b.      Dokumen
Dokumen kliring merupakan control dan berfungsi sebagai alat antu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari : Bukti penyerahan Warkat Debet klirng penyerehan (BPWD), Bukti penyeraghan Warkat Kredit Klirng Penyerahan (BPWK), Kartu batch warkat debet, Kartu batch warkat kredit, dan Lembar substitusi

Contoh kasus Teknik Kliring adalah sebagai berikut ;
Transaksi Kliring
BANK SITI
                   BANK KARMAN
Cek Tn. A                   Rp  5.000.000
Cek Ny. B                  Rp   3.000.000
Cek Tn. C                  Rp   5.000.000
B/G PT.D                   Rp  10.000.000
B/G PT.E                   Rp   10.000.000
Cek Tn. X                   Rp   4.000.000
Cek Ny. Y                   Rp   6.000.000
Cek Nn. Z                   Rp  10.000.000
B/G PT.K                    Rp  15.000.000

Nota Kredit              Rp 10.000.000
Nota Kredit              Rp 15.000.000
TOLAKAN KLIRING
Cek Tn. A                
B/G PT. D
Cek Tn. X
Cek Nn. Z




Hasil Kriling
Bank Siti                                              Bank Karman
-5.000.000                                           + 5.000.000
-3.000.000                                           + 3.000.000
-4.000.000                                           + 4.000.000
-10.000.000                                         + 10.000.000
-5.000.000                                           + 5.000.000
-10.000.000                                         -10.000.000 
+ 4.000.000                                         -4.000.000
+6.000.000                                          -6.000.000
+10.000.000                                        -10.000.000
+13.000.000                                        -13.000.000
-15.000.000                                         +15.000.000
2.000.000                                            - 2.000.000
Menang Kliring           ;           Kalah Kliring
Dari data di atas, jika suatu bank mempunyai deposit sebesar Rp. 100.000.000 dan cadangan Min 8%. Maka masing-masing bank akan mengalami keadaan seperti di bawah ini :
·         Bank Siti mampunyai deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada BankI Indonesia sebesar 8% dari dana pihak ke tiga maka, setelah kliring cadangan tersebut menjadi Rp. 13.000.000.

R/K pada BI
Rp. 8.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 13.000.000,-
·         Bank Karman Deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada Bank Indonesia adalah sebesar 8% dari dana oihak ke tiga maka, setelah kliring dana bank tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
·         R/K pada BI Rp. 8.000.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000 – Rp. 5.000.000= Rp. 5.000.000.
Sehingga cadangan yang dimiliki oleh bank karman kurang dari cadangan minimum yang harus ada di Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Karman harus pijam kepada Bank Siti sebesar Rp. 3.000.000.Di dalam penyusunan Neraca, bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Kas
2.      R/K pada Bi, R/K pada BI diperhitungkan berdasarkan RR + ER + hasil dari kliring. RR yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah RR = Min 8%. Sedangkan ER merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh bank tersebut.
3.      Kredit. Kredit yang disalurkan oleh perbankan terdiri dari dua jenis kredit yaitu kredit komersial dan KUK(Kredit Usaha Kecil). Di dalam duni perbankan KUK telah ditetapkan sebesar 20% dari Deposit. Hal ini diberikan oleh pemerintah agar perbankan tidak memprioritaskan kredit komersial. Hal ini disebabkan karena bunga kredit untuk komersial lebih besar jika dibandingkan dengan KUK, oleh sebab itu perbankan lebih tertarik kepada kredit komersial. Didalam memberikan kredit bank juga harus memperhatikan LDR, LDR max. adalah sebesar 110% dimana 100% dari deposit dan 10% berasal dari modal sendiri.
4.      Dan dana pihak ketiga. Sehingga dapat digambarkan sebagai berikut :

Aktiva                         Passiva           
Kas                               Tabungan
R/K pada BI                 Giro
Kredit                          Deposito



Kredit
Pada dasarnya kredit dibagi menjadi 2 yaitu kredit komersial dan KUK (Kredit Usaha Kecil). Kredit komersial adalah kredit yang diberikan kepada bank untuk masyarakat luas. Sedangkan Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp. 250.000.000 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja. Jumlah Loan dalam neraca dapat dihitung sebagai berikut :
Kredit Komersial         Rp xxxx
KUK                              Rp  (20% xxxxx) –
Jumlah Kredit              Rp xxxxx

Cara Mengihitung Bunga Kredit

i x Harga Bunga x Nominal Saldo
                        360    
                                                                       
Keuntungan perbankan adalah selisih bunga yaitu
                       
                        Profit = i2 – i1
Keterangan dimana i1 adalah bunga bank yang diberikan kepada nasabah sebagai balas jasa perbankan. Sedangkan i2 adalah bunga yang dibebankan kepada penrima kredit.

BAB III PENUTUP
              Simpulan      
  Proses kliring melibatkan 3 pihak yaitu Bank Siti, Bank karman dan Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara kliring dan mediator karena mediator di antara kedua bank tersebut dan sebagai pusat Bank Indonesia. Keuntungan terbesar dari bank adalah dengan adanya bunga kredit yang diberikan kepada debitor, apabila bank memberikan bunga yang kecil terhadap simpanan masyarakat maka bank akan mendapatkan selisih bunga yang besar apabila bunga kredit tetap atau naik.

DAFTAR PUSTAKA
·         Sawitri, Peni dkk. April 2007. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”. Universitas Gunadarma. Jakarta.
·         Maret 2011. “Kliring”. URL : http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
·         Rangkuman dari mata kuliah Komputerisasi Lembaga Keuangan di pertemuan ke empat


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites