Tugas Komp.Lembaga Keuangan Perbankan
PORTOFOLIO PERBANKAN
BAB I PENDAHULUAN
Aspek Produksi dan operasi pada sector perbankan lebih menuju kepada produk-[roduk bank dan sistem penyampaian. Dengan demikian hal-hal pokok yang perlu di perhatikan salah satunya adalah produk bank. Produk bank merupakan hasil kegiatan operasional bank yang berkaitan erat dengan pengelolaan portofolio bank. Pada dasarnya jenis produk bank utama adalah deposito (dalam arti simpanan-simpanan) dan kredit (dalam arti pinjam-pinjaman). Produk yang berupa deposito bermacam-macam jenisnya seperti ; giro, deposito berjangka, tangunagan, sertifikat deposito, sertifikat Bank Indonesia, deposito antar bank dan lain-lain. Sementara produk yang berasal dari kredit antara lain ; kredit jangka pendek, kredit jangka panjang, kredit konsumsi, kredit perumahaan, dan lain-lain. Untuk jenis usaha yang berkaitan dengan negara lain, masih ada produk-produk bank seperti swap dan future, multicurrency leading, tax leasing dan lain-lain.
BAB II PEMBAHASAN
Pengunaan Dana Menurut Sifat Aktiva
Pengalokasian dana dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil atau tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan yaitu :
a. Alat-alat likuid
Aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. komponen alat-alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri dari : uang kas yang ada pada bank dan saldo giro pada Bank Indonesia. Secara teoritis komponen alat likuid terdiri dari : kas, Giro pada Bank Sentral, Giro pada bank-bank lain, dan Cek dalam proses penagihan Alat-alat likuid yang harus dipertahankan setiap bank menurut ketentuan paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988 adalah sebesar 1988 adalah sebesar 2% dari juumlah dana pihak ketiga yang harus dilaporkan secara mingguan. Jumlah alat likuid yang harus dipelihara ini disebut likuiditas wajib minimum.
b. Aktiva Tetap dan Investasi
Untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR berdasarkan ketentuan sebelum UU No. 7 Tahun 1992. Adanya ketentuan pembatasan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.
Penanaman dana Dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif atau earning assets adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja dan biaya oeprasional lainnya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
a. Kredit yang diberikan
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bnga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
b. Deposito berjangka pada bank lain
c. Call money
d. Surat-surat berharga
Pengalokasian dana dalam surat-surat berharga dapat dilakukan dengan cara mendiskonto atau membeli surat-surat pasar uang dan surat-surat berharga pasar modal baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Penanaman dana dalam surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :
® Serifikat Bank Indonesia (SBI)
® Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
® Wesel dan Promes yang di endors bank lain
® Revolving underwriting faxilities (RUF)
® Aksep atau promes dalam rangka call money
® Kertas perbendaharaan atas beban negara
® Berbagai macam obligasi
® Sertifikat danareksa
Saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek
e. Penempatan dana pada bank lain di dalam negeri maupun luar negrei. Penempatan dana tersebut dapat berupa simpanan berjangka dan jenis simpanan lainnya.
f. Penyertaan Modal
Penyertaan modal atau participant adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung (direct investment) pada bank atau lembaga keuangn lain yang berkedudukan di dalam dan diluar negeri. Menurut ketentuan bank Indonesia, bank dapat melakukan penyertaan modal hanya pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan ketentuan.
1. Besarnya penyertaan modal tidak melebihi 15% dari modal lembaga keuangan tersebut.
2. Jumlah seluruh penyertaan modal tidak melebihi 25% dari modal sendiri bank yan bersangkutan
Penyertaan modal pada lembaga keuangan tersebut ghanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu dalam 12 bulan terakhir.
1. Minimal 10 bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat
2. Capita adequency minimal 10 bulan sehat dan selebihnya cukup sehat.
Komponen dana Pihak ketiga
· Simpanan Giro (Demand deposit)
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
· impanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut Undang-undangperbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang oenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipergunakan dengan itu.
· Simpanan Deposito (Time Deposito)
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah sipampanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Contoh kasus dari teori di atas adalah sebagai berikut :
Nasabah Eci Mirnawati (Tabungan, 10%)
Tanggal | Keterangan | Dana Transaksi |
3 Maret 2011 | Setor Tunai | Rp 10.000.000 |
5 Maret 2011 | Pinbuk Debet Giro Joko | Rp 3.000.000 |
8 Maret 2011 | Pinbuk Tabungan Toni | Rp 5.000.000 |
11 Maret 2011 | Pinbuk kredit cek tuti (Bank Karman) | Rp 10.000.000 |
22 Maret 2011 | Pinbuk Debet Deposito jeki | Rp 5.000.000 |
Transaksi Kliring
BANK SITI | BANK KARMAN | |
Cek Tn. A Rp 5.000.000 Cek Ny. B Rp 3.000.000 Cek Tn. C Rp 5.000.000 B/G PT.D Rp 10.000.000 B/G PT.E Rp 10.000.000 | Cek Tn. X Rp 4.000.000 Cek Ny. Y Rp 6.000.000 Cek Nn. Z Rp 10.000.000 B/G PT.K Rp 15.000.000 | |
Nota Kredit Rp 10.000.000 | Nota Kredit Rp 15.000.000 | |
TOLAKAN KLIRING | ||
Cek Tn. A B/G PT. D | Cek Tn. X Cek Nn. Z | |
Kebijakan Bank Siti
Tabungan Rp. 5.000.000 R/K pada BI 11%
Giro Rp. 20.000.000 Kas 10%
Deposito Rp. 30.000.000 LDR 80%
KUK 20%
Rekapitulasi Tabungan Eci Mirnawati
Tanggal Transaksi Saldo
2 Maret 2011 Kas Rp 10.000.000
Tabungan Eci Rp 10.000.000
5 Maret 2011 Tabungan Eci Rp 7.000.000
Giro Joko Rp 7.000.0000
8 Maret 2011 Tabungan Toni Rp 12.000.000
Tabungan Eci Rp 12.000.000
11 Maret 2011 R/K pada BI Rp 22.000.000
Tabungan Eci Rp 22.000.000
22 Maret 2011 Tabungan Eci Rp 17.000.000
Deposito Jeki Rp 17.000.000
Saldo Bunga Tabungan Metode Saldo Harian
5/3 10% x 5-2 x Rp 10.000.000 = Rp 8.219,18
365
8/3 10% x 8-5 x Rp 7.000.000 = Rp 5.753,42
365
11/3 10% x 11-8 x Rp 12.000.000 = Rp 9.863
365
22/3 10% x 22-11 x Rp 22.000.000 = Rp 66.301,37
365
31/3 10% x 31-22 +1 x Rp 10.000.000 = Rp 46.575, 34
365
Total saldo harian = Rp 136.712,3
Bunga Dana Pihak Ketiga
Keterangan
Tabungan 10% x 31-1 +1 x Rp 20.000.000 = Rp 169,863
365
Giro 10% x 31-1 +1 x Rp 23.000.000 = Rp 156,247
365
Deposito 10% x 31-1 +1 x Rp 35.000.000 = Rp 356.712,32
365
Hasil Kriling
Bank Siti Bank Karman
-3.000.000 + 3.000.000
-4.000.000 + 4.000.000
-5.000.000 + 5.000.000
-10.000.000 -10.000.000
+6.000.000 -6.000.000
+13.000.000 -13.000.000
-15.000.000 +15.000.000
2.000.000 - 2.000.000
Menang Kliring ; Kalah Kliring
Neraca Bank Siti 1 April 2011
Aktiva Passiva
Kas Rp 9.581.956,16 Giro
R/K pada BI Rp 12.540.151,78 Deposito Rp 95.819.561,62
Loan : Komersial Rp 75.655.949,3 Tabungan
KUK Rp 19.163.912,32 Capital Rp 9.581.956,16
Liabitilities Rp 10.540.151,82
Total Aktiva Rp 115.941.669,6 Total Passiva Rp 115.941.669,6
BAB III PENUTUP
Simpulan
Transaksi kliring yang terjadi antar mengakibatkan suatu bank harus mempunyai cadangan minimun di Bank Indonesia sebagai pendanaan dari transaksi kliring yang dilakukan oleh bank tersebut. Kegiatan kliring juga melalui perantaran yaitu Bank Indonesia karena Bank Indonesia sebagai Bank Pusat harus harus mengetahui apa saja yang terjadi pada perbankan di Indonesia. Adapun kebijakan bank dalam menentukkan cadangan maupun kekayaan bank tersebut sangat dipengaruhi oleh dana pihak ketiga yang bank dapatkan.
DAFTAR PUSTAKA
· Umar, Husein. April 2008.” Strategic Management in Action (cetakan ke lima) ”. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
· Ericson, Sony dan Leon, Boy. 2005. “Management Aktiva Passiva Bank Non Devisa”. Grasindo
· Rangkuman dari mata kuliah Komputerisasi Lembaga Keuangan di pertemuan ke lima
0 komentar:
Posting Komentar